Assalamua'laikum WR. WB.
Buya yahya yang saya hormati, di kampung saya ada
kebiasaan Shalat dhuhur yang dilaksanakan setelah
Shalat Jum'at yang ingin saya tanyakan, Apakah itu
termasuk dalam Syariat Islam atau bukan?
Mohon penjelasannya Buya yahya
Wassalamu 'Alaikum WR. WB.
Di dalam menjalankan ibadah harus ada tuntunannya
agar ibadah itu diterima oleh Allah SWT, dan
tuntunan tersebut adalah kitab Allah dan Sunnah
Nabi Muhammad SAW. Dan untuk memahami kitab
Allah dan Sunnah Nabi kita harus kembali kepada
Ulama yang mereka adalah orang-orang yang lebih
tahu tentang Al-Qur’an dan hadist nabi Muhammad
saw. Penjelasan para ulama tersebut termaktub di
dalam kitab-kitab yang sangat mudah bagi kita
untuk mengambilnya. Khusus masyarakat Indonesia
mereka adalah umat yang terbiasa mengikuti ulama
yang bermadzhab Syafi'i yang pemikiran mereka
tertuang dalam kitab fiqih-fiqih Syafi'i.
Maka dalam hal ibadahpun semestinya kita harus
kembali pada kitab-kitab tsb, kalau kita cermati dari
pertanyaan diatas mengulang Shalat jum'at dengan
Shalat dhuhur adalah tidak dibenarkan kecuali Jika
keabsahan Shalat jum'at tersebut diragukan atau
diperselisihkan oleh para ulama. Itulah kebiasaan
para ulama terdahulu untuk mengambil sikap
berhati-hati yaitu dengan mengulang Shalat jum'at
dengan Shalat dzuhur. Misalnya disaat rukun
khotbah tidak terpenuhi atau Shalat jum'at
dilaksanakan dengan tidak memenuhi syarat menurut
sebagian madzhab seperti jika kita yang ber
Madzhab syafii melakukan Shalat jumat dengan
bilangan yang ragu kepastianya sudah mencapi 40
orang dari penghuni tetap daerah tersebut atau
belum mencapai maka di saat seperti ini kita di
himbau bahkan sebagian ulama mewajibkan kita
untuk mengulang dengan Shalat Dzuhur.
Hal semacam ini dilakukan para ulama untuk keluar
dari khilaf .
Akan tetapi jika Shalat jum'at telah terpenuhi syarat
keabsahannya maka tidak perlu bahkan tidak boleh
kita untuk mengulang Shalat jum'at dengan Shalat
dzuhur bahkan lebih dari itu hal ini menjadi dosa dan
merepotkan orang awam yang sangat tidak sesuai
dengan kemudahan syariat Islam. Sebaiknya yang
biasa melakukanya segera meninjau kembali secara
ilmiyah jangan sampai melakukan sesuatu yang salah
di duga ada pahalanya ternyata justru dosa. Kita ini
memang orang yang bertaqlid akan tetapi kami
himbau khususnya kepada para pembimbing dan
ustadz dalam bertaqlidpun harus ada wawasan
dengan membaca ilmu para ulama melalui kitab-
kitab mereka jangan asal ikut-ikutan. Semoga Allah
mengmpuni kita semua!!!
Wallahu A'lam Bish-Showab
Dikutip dari ......
Buya yahya
Tidak ada komentar:
Posting Komentar